Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Perlu Bangun Rumah untuk Nelayan Tradisional

KKP Perlu Bangun Rumah untuk Nelayan Tradisional Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu membangun lebih banyak rumah bagi nelayan tradisional karena hal tersebut dinilai lebih bermanfaat bagi mereka dibandingkan hanya merevitalisasi pelabuhan perikanan.

"Alangkah baiknya KKP dan pemda mengalokasikan anggaran pelabuhan untuk membangun rumah nelayan," kata pengamat sektor kelautan dan perikanan, Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Terkait dengan rencana KKP guna merevitalisasi pelabuhan, Abdul Halim menuturkan bahwa banyak tempat pelelangan ikan (TPI) yang ada sudah sangat representatif, seperti TPI Sendang Biru di Malang.

Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengutarakan harapannya agar penyelenggara negara hadir secara penuh dan bukan hanya sebatas "tukang".

"Untuk itu, KKP mestinya lebih fokus dalam menghadirkan rumah bagi nelayan daripada membangun sarana fisik seperti pelabuhan yang terbukti membuang-buang anggaran negara," paparnya.

Dia berpendapat bahwa dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal bagi 2,3 juta keluarga nelayan, setidaknya pemerintah telah menyelesaikan 40 persen permasalahan legalitas mereka.

Sebelumnya, KKP bakal melakukan program revitalisasi berbagai pelabuhan perikanan di sejumlah daerah agar bisa lebih higienis dan mengoptimalkan fungsinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perikanan.

"Tahun ini kami akan melakukan revitalisasi 36 pelabuhan perikanan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (26/4).

Sjarief Widjaja memaparkan, revitalisasi pelabuhan perikanan itu, agar tidak lagi kumuh karena tidak sesuai dengan regulasi internasional, seperti Regulasi Uni Eropa Tahun 2004 dan Kode Praktik Penangkapan Ikan Produk Perikanan FAO Tahun 2009 maupun regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah No. 57/2015.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengungkapkan, kondisi di berbagai pelabuhan perikanan masih ditemukan banyak bekas puntung rokok, akses tidak terbatas semua orang bisa keluar masuk dengan bebas sehingga kotor.

Rencananya, menurut dia, KKP tidak hanya melakukan pembenahan secara fisik bangunan, tetapi juga perubahan perilaku dalam rangka untuk menerapkan standardisasi TPI di seluruh Indonesia.

Saat ini, terdapat 816 pelabuhan perikanan, yaitu tujuh Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), 17 Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), 32 Pelabuhan Perikanan Pantau (PPP), dua Pelabuhan Perikanan Swasta, dan 746 pelabuhan perikanan yang belum memiliki kelas.

Berdasarkan kajian awal KKP, sebanyak 483 pelabuhan perikanan yang layak, dan 333 pelabuhan perikanan yang tidak layak, sehingga Ditjen Perikanan Tangkap akan membangun dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan yang didasari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 45/2014 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

Sjarief Widjaja mengatakan bahwa proses revitalisasi itu akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemenuhan persyaratan teknis sanitasi-higienis hingga manajemen perilaku pengguna, agar prinsip jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan bisa terpenuhi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: