Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firza Husein jadi Tersangka, Apa Kata Kapolri?

Firza Husein jadi Tersangka, Apa Kata Kapolri? Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku belum menerima hasil dan perkembangan pemeriksaan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab.

"Penyidik nanti yang akan menetukan. Apakah dia dikembalikan, dilepaskan, atau ditahan," kata Tito di Medan, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret nama Habib Rizieq Syihab. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Firza Husein yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Firza sebagai tersangka seperti laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan saksi ahli. Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein pada Rabu pagi. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: