Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Kejaksaan, Kemendag Ogah Kebijakan Dikriminalisasi

Gandeng Kejaksaan, Kemendag Ogah Kebijakan Dikriminalisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa kesepakatan kerja sama tersebut diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif antara Kemendag dan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum.

"Kami tidak mau salah dalam mengambil langkah, baik saat ini maupun yang akan datang, agar terhindar dari kriminalisasi atas kegiatan atau kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan," kata Enggartiasto di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Kemendag dan Kejaksaan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Permasalahan Hukum. Penandatanganan dilakukan Enggartiasto dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo.

Nota Kesepakatan tersebut sekaligus sebagai komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang perdagangan serta pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Enggartiasto menambahkan melalui pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan diharapkan kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan menjadi lebih bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses penegakan hukum di bidang perdagangan bukanlah permasalahan yang mudah ditangani karena sensitif dengan kompleksitasnya yang tinggi. Oleh karena itu, nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi," tambah Enggartiasto.

Nota Kesepakatan tersebut menekankan pada kerja sama dan koordinasi dalam pertukaran data dan atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian, koordinasi penanganan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, pengawalan, dan pengamanan oleh TP4, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun di luar negeri dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: