Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Usulkan Revisi Peraturan Pengelolaan Gambut

Kemenperin Usulkan Revisi Peraturan Pengelolaan Gambut Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya penyempurnaan pada peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Pasalnya, ada beberapa hal yang dinilai kurang pas dan akan berdampak tidak baik pada sektor industri, terutama sawit dan kertas.

"PP gambut kami usulkan disempurnakan karena dapat meningkatkan daya tawar sawit di pasar internasional," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto dalam FGD Dampak PP 57 Tahun 2016?di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Usulan Kemenperin merevisi beberapa pasal yang tercantum pada PP No 71 tahun 2014 jo PP No 71 tahun 2016 agar meminimalisir dampak kerugian bagi industri sawit dan HTI. Ia mengusulkan pasal 9 ayat (3) menjadi "Menteri Wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut seluas 30% dari luasan setiap kubah gambut yang letaknya dimulai dari puncak kubah gambut."

Selain itu, ia meminta penghapusan Pasal 9 ayat (4). Lainnya, Pasal 23 ayat (3) menjadi "Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila tinggi muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,8 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan."

Usulan lainnya antara lain implementasi perubahan fungsi budi daya menjadi fungsi lindung gambut agar dilaksanakan setelah dapat dipastikan tersedia land swap yang telah terverifikasi.

Kepentingan nasional harus diutamakan di atas kepentingan negara lain. Pasalnya dampak terhadap industri sangat besar. Kemenperin menyebutkan perubahan menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780 ribu hektare pada lahan HTI dan 1,02 juta hektare lahan sawit. Tidak hanya itu, dampaknya juga akan merembet pada investment grade dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: