Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPDB-KUMKM Gelar Bimbingan Teknis di Palembang

LPDB-KUMKM Gelar Bimbingan Teknis di Palembang Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Palembang -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM menggelar bimbingan teknis yang ditujukan bagi para pelaku koperasi dan UKM di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/5/2017).

Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada koperasi dan UKM terkait prosedur permohonan pinjaman kepada LPDB, seperti pembuatan proposal.

Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang Hardayani.

"Ini merupakan yang keenam kali LPDB menyelenggarakan assessment?dan rencananya Pak Presiden akan memberikan dana bergulir ini lebih besar lagi, hampir Rp3 triliun akan ditambahkan. Tentu kami dari LPDB ingin penyerapan dana bergulir ini betul-betul merata karena selama ini penyerapan paling besar di Jawa," jelas Direktur Utama LPDB Kemas Danial.

Oleh karena itu, lanjut Kemas, wakil-wakil rakyat, terutama DPR Komisi VI RI menginginkan agar penyerapan dana bergulir ini ada pemeratan, terutama di luar Jawa harus diprioritaskan.

"Maka kami fokus assessment di luar Jawa dan salah satunya Palembang karena Palembang ini memiliki potensi yang cukup baik. Kebangkitan UKM di Sumsel ini harus kita support. Untuk itu, LPDB datang untuk mengajarkan tata cara membuat proposal dan itu sangat penting karena UKM ini adalah pahlawan dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia," terangnya.

Adapun yang menjadi kriteria dari pengajuan pinjaman dana bergulir juga disebutkan Kemas yang di antaranya besar lapangan kerja yang bisa diciptakan, usaha yang produktif, minimal usaha dua tahun, sudah berbadan hukum, dan menguntungkan atau bukan untuk membiayai usaha yang sedang mengalami kerugian. Ia mengatakan tata cara peminjaman modal di LPDB memiliki standar internasional.

"Yang pertama yaitu pengajuan proposal dengan standar yang diajarkan dalam bimbingan teknis tersebut, kedua adalah peninjauan atau survei yang akan dilakukan langsung oleh LPDB, ketiga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dan kemudian pencairan modal. Dalam pengajuan pinjaman modal tersebut, pelaku koperasi dan UKM juga tidak akan dikenakan biaya apapun," tandasnya.

Kemas mengarahkan pelaku koperasi dan UKM yang ingin mengajukan pinjaman agar proposal dikirimkan langsung ke LPDB pusat di Jakarta ataupun ke Dinas Koperasi dan UKM untuk kemudian disalurkan ke LPDB.

Melalui acara bimbingan teknis yang sekaligus menyosialisasikan penurunan suku bunga pinjaman dari 8% menjadi 7% tersebut, LPDB mengharapkan agar provinsi Sumsel dapat merespons dengan cepat untuk meningkatkan perekonomian daerahnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: