Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Sudah Seharusnya Indonesia Ikut AEoI

Sri Mulyani: Sudah Seharusnya Indonesia Ikut AEoI Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai negara yang masuk dalam G20 memang sudah seharusnya mengikuti aturan tersebut.?

Pasalnya aturan itu sudah disepakati sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEOI. Saat ini tercatat sekitar 100 negara yang berniat mengikuti AEOI.?

Dimana dari jumlah tersebut, sekitar 50 negara sudah berkomitmen melaksanakan aturan itu di tahun ini.

"Kita ingin keseluruhan tata kelola negara kita sama dengan negara-negara lain, ?sehingga tidak dirugikan. Jika tidak ikut, maka kita tidak bisa mendapat akses informasi dari negara lain," katanya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis, (18/5/2017).?

Dirinya sendiri memastikan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang mengatur secara ketat sehingga ketentuan pengaturan pajak tidak disalahgunakan setelah hal ini di berlakukan.?

Selain itu pihaknya juga memastikan bahwa nantinya sistim pertukaran informasi akan ?mengikuti protocol standard international.?

Dengan begitu reformasi dibidang pajak kedepan akan semakin dan bisa membangun kredibilitas di direktorat pajak.?

"Kita memastikan seluruh Direktorat pajak, akan bekerja untuk ?kepentingan nasional, bukan pribadi," jelasnya.?

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan begitu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: