Pemerintah baru saja menelurkan Peraturan Pengganti Undang (Perppu) terkait dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk perpajakan yang akan berlaku di 2018 mendatang. Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki keleluasaan untuk mengintip rekening nasabah yang ada didalam negeri maupun luar negeri.?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari program tax amnesty yang belum lama ini dilaksanakan, terdapat dana sekitar Rp1.000 triliun yang terparkir diluar negeri. Nah, melalui AEoI, pemerintah dapat menarik pajak atas dana tersebut dengan mudah, karena sistem keuangannya sudah terbuka dan terkoneksi dengan Ditjen Pajak nantinya.?
"Alasan Indonesia ikut aturan ini adalah demi kepentingan nasional. Nasabah tidak perlu takut akan terjadinya kebocoran data, karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan koridornya masing-masing," katanya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika aturan tersebut sudab berlaku, saldo minimal yang otomatis terlapor ke Ditjen Pajak mencapai US$250 ribu. Nantinya, baik nasabah perorangan maupun instansi yang memiliki jumlah dana minimal tersebut akan langsung terkoneksi dengan Otoritas Pajak.
Jadi kedepannya, seluruh data keuangan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri akan mudah diketahui Otoritas Pajak demi kepentingan perpajakan. "Aturan ini juga membuat aset dan dana yang ada di luar bergerak," tutupnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Advertisement