Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Tetap Lantik Terpidana jadi Gubernur

Kemendagri Tetap Lantik Terpidana jadi Gubernur Kredit Foto: Kemendagri.go.id
Warta Ekonomi, Gorontalo -

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menegaskan pemerintah tidak ada rencana menonaktifkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, meski?posisinya sudah menjadi terpidana saat sebelum ditetapkan sebagai calon Gubernur tahun 2016 lalu.

Menurut Soni, terkait pasal 163 UU No 10 tahun 2016 berbeda kasusnya pada Rusli Habibie, karena ketika dia mencalonkan diri menjadi peserta posisi sudah terpidana, namun karena hukumannya hanya tindak pidana ringan (Tipiring) atau percobaan dan tidak termasuk dalam kategori yang harus diberhentikan, yaitu korupsi atau narkoba.

"Alangkah tidak adilnya ketika setelah lolos Pilkada dan dinyatakan menang kemudian dilantik lalu diberhentikan," kata Soni usai menyaksikan serah terima jabatan dari penjabat Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh ke Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Jumat (19/5/2017).

Terkait pasal 163, yang diberhentikan setelah dilantik, jika yang bersangkutan sudah menjadi pasangan calon dan telah ditetapkan, dan di dalam perjalanan tersangkut pidana, seperti kasus Ahok dan Bupati Rokan Hulu.

"Mereka ketika di tengah perjalanan tersangkut kasus dan terkena pidana, maka di Pilkada tidak diberhentikan, kemudian jika dia menang, setelah dilantik kemudian dinonaktifkan," jelasnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: