Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gula Rafinasi Beredar di Pasaran, Pemprov Sulsel Akui Kecolongan

Gula Rafinasi Beredar di Pasaran, Pemprov Sulsel Akui Kecolongan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kecolongan atas beredarnya ribuan ton gula rafinasi di pasaran yang diolah oleh UD Benteng Baru. Terlebih, peredaran gula untuk industri yang malah dijual ke masyarakat umum telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
"Iya, kebobolan karena ternyata dia (pihak perusahaan) telah menipu kita, khususnya soal SNI," kata Kepala Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sulsel, Uvan Shangir, kepada Warta Ekonomi, Senin, 22 Mei.
Label SNI pada kemasan gula rafinasi milik UD Benteng Baru ternyata hanya ditempel dan tidak pernah melalui proses akreditasi. Merek dagang 'Sari Wangi' yang dipergunakan pun dipertanyakan lantaran terungkap tidak mengantongi izin edar dari BPOM. "Intinya, dia (pihak perusahaan) menipu kita karena sebenarnya tidak memiliki SNI. Label SNI yang ada dikemasan pun hanya ditempeli, bukan tercetak langsung. Tentunya merugikan mengingat masyarakat awam tidak terlalu mengetahui perbedaannya," terang dia.?
Lebih jauh, Uvan menjelasakn untuk pengawasan peredaran gula rafinasi di pasaran sebenarnya menjadi domain dari dinas perdagangan. Adapun dinas KPTPH sebatas mengawasi label dan akreditasi SNI dari sebuah produk. Terkait perbuatan curang pihak perusahaan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada satgas pangan yang terdiri atas Polri dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk ke depan, kata dia, pengawasan memang harus digiatakan dan itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah, khususnya dinas perdagangan.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Hadi Basalamah enggan mengomentari ihwal pemerintah yang kecolongan atas peredaran gula rafinasi ilegal di pasaran. Hadi menegaskan pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan peringatan kepada pihak distributor gula rafinasi agar memasarkannya sesuai segmentasi yakni industri. "Kami sudah sampaikan kok. Kalau keluar dari frame, ya itu melanggar aturan," tuturnya.?
"Merujuk pada peraturan menteri, segmentasi gula rafinasi itu ya industri. Dan hal itu sudah kami sampaikan kepada distributor agar ditaati," sambung Hadi.
Disinggung soal sanksi bagi UD Benteng Baru, Hadi enggan memberikan jawaban pasti, termasuk kemungkinan pencabutan izin hingga penutupan usaha. Terlebih, perizinan untuk distributor pangan dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. "Kan ada mekanismenya dan itu diatur oleh pusat," ucap Hadi sembari menegaskan bahwa ketersediaan gula pasir tetap aman, meski ada penyegelan gudang distributor gula rafinasi dan gula kristal putih terbesar di Sulsel.?
Pengungkapan peredaran gula rafinasi ilegal terjadi pada akhir pekan lalu. Mulanya, KPPU Makassar menemukan gula tidak layak konsumsi tersebut di Kabupaten Selayar yang langsung dikoordinasikan ke Tim Satgas Pangan Sulsel. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa produk tersebut berasal dari UD Benteng Baru yang merupakan distributor gula rafinasi terbesar di Sulsel, bahkan Indonesia Timur. Tim Satgas Pangan menemukan 5.300 ton gula rafinasi ilegal dalam gudang tersebut. Adapun asal gula rafinasi berasal dari pabrik gula Makassar Tene yang mendapatkan pasokan gula mentah impor dari Brazil dan Thailand.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: