Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Kasus Korupsi Meninggal di Lapas

Terdakwa Kasus Korupsi Meninggal di Lapas Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Makassar -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Raba Nur dinyatakan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Gunung Sari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Raba meninggal karena menderita sakit diabetes setelah didiaognoas tim dokter," kata Dokter Klinik Lapas Gunung Sari, Dr Vonni di kepada wartawan di Lapas setempat, Senin (22/5/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperkirakan terdakwa meninggal sekira pukul 01.30 WITA dini hari. Sementara itu Kepala Lapas Klas IA Gunung Sari Makassar, Marisidin Siregar pada dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah memberi pelayanan maksimal kepada terdakwa sebelum meningal dunia.

Selain itu, petugas memberikan keluasaan kepada keluarga terdakwa mendampingi Raba Nur selama dirawat di Lapas. Meski demikian, pihaknya membantah terdakwa diperlakukan tidak baik.

"Istrinya menjaga sampai larut malam dan mendampinginya, kami memberikan kebebasa keluarganya untuk membesuk dan mereka sangat mengerti," papar Marisidin.

Mengenai dengan surat pemberitahuan dari Lapas Makassar terkait meninggalnya Raba Nur, kata dia, sudah menerima pemberitahuannya. "Sudah terima suratnya pagi tadi. Kami menyampaikan ikut turut berduka cita,"paparnya saat mengelar jumpa pers di Lapas setempat.

Kendati terdakwa sudah meninggal dunia, lanjut Marsidin, kasus tersebut masih jalan, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel tetap menjalankan proses hukum. Hal itu disebabkan masih ada tersangka lain yang masih terlibat pada kasus korupsi dugaan pembebasan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Kasus terdakwa kan sudah diserahkan ke pengadilan Tipikor, karena bersangkutan adalah tahanan pengadilan dan bukan tahanan Jaksa," ujarnya.

Saat ini jenazah almarhum di pulangkan pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan diklinik untuk di makamkan di Kabupaten Maros, Sulsel. Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan telah menetapkan sembilan tersangka baik itu pejabat BPN Maros, Camat maupun Kepala Desa dan Sekertarisnya termasuk almarhum dengan kerugian negara Rp317 miliar. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: