Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Andi Narogong alias Andi Agustinus tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).

"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dalam kasus KTP-e, hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan mulai besok 23 Mei sampai dengan sekitar tanggal 21 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Saat ini, Andi Narogong ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan. Febri menambahkan KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus KTP-e tersebut dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus sekaligus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.

"Hari ini kita tahu dilakukan persidangan juga dalam kasus KTP-e dijadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi, tentu kami terus mempelajari fakta-fakra persidangan yang ada tersebut," katanya.

Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun. (ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: