Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Pelaku Kredit Fiktif Rp8,8 Miliar

Polisi Tangkap Pelaku Kredit Fiktif Rp8,8 Miliar Kredit Foto: Asuransi Astra
Warta Ekonomi, Jambi -

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumber Agung Tebo dengan menangkap lima tersangka dengan kerugian Rp8,8 miliar. Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan salah satu tersangka yang bertindak sebagai pelaku utama merupakan mantan Kepala Cabang berinisial GF (35), warga Jakarta.

"Tersangka lain yang diamankan pihak Polda dalam kasus itu adalah DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30), keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo dan mereka merupakan mantan pegawai bank tersebut," kata Priyo di Jambi, Senin (22/5/2017).

Kasus itu terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,8 miliar dan dari data itu polisi gunakan sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan pihak Polda Jambi, mencurigai lima pelaku tersebut sebab dalam surat perjanjian ditemukan tanda tangan tersangka yang tertera di atas materai Rp6.000.

Setelah cukup bukti dilakukan pengembangan dan kemudian penangkapan terhadap empat tersangka DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan menurut pengakuan keempat tersangka itu mereka melakukan kredit fiktif tersebut dari arahan pelaku utama tersangka GF yang merupakan Kepala Cabang pada waktu itu.

Kemudian dilakukan penyelidikan lagi dan akhirnya tersangka GF dibekuk di Jakarta 19 Mei 2017 lalu. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan langsung digiring dibawa ke Mapolda Jambi. Kapolda mengatakan, modus yang digunakan para tersangka ini yakni nasabah mengajukan kredit namun ditolak akan tetapi berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian diajukan lagi berkasnya dan dicairkan.

Selain itu, modus lainnya lagi yakni nasabah mengajukan kredit Rp100 juta namun yang dicairkan hanya Rp50 juta dan sisanya Rp50 untuk diambil para tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabah tetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta.

"Pengatur semuanya dilakukan oleh kepala cabang dan semua pembuatan berkas dilakukan di kantor kepala cabang di Tebo sejak 2013 sampai 2016," kata Priyo. (ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: