Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Yogyakarta Minta Panti Pijat Shiatsu Tutup Selama Ramadhan

Pemkot Yogyakarta Minta Panti Pijat Shiatsu Tutup Selama Ramadhan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Pemerintah Kota Yogyakarta meminta tempat hiburan malam di kota tersebut untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan sebagai salah satu upaya untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa.

"Kami sedang susun aturannya, tetapi tidak jauh berbeda dibanding aturan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Senin (22/5/2017).

Menurut dia, usaha atau tempat hiburan malam yang wajib menutup usahanya selama Ramadhan di antaranya arena permainan ketangkasan, diskotek, karaoke dengan ruang VIP, dan panti pijat shiatsu. Namun, untuk karaoke dengan ruangan terbuka masih diperbolehkan membuka usahanya dengan pembatasan jam buka yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Selama ini, lanjut dia, larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadhan sudah dijalankan dengan cukup baik sehingga jarang ditemui pelanggaran.

"Aturan akan segera kami sampaikan ke wali kota untuk ditandatangani dan kemudian diedarkan ke seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Yogyakarta. Harapannya, mereka pun bisa mematuhi aturan ini dan tidak ada pelanggaran," katanya.

Selain larangan operasional untuk tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta juga mengimbau kepada restoran atau warung makan yang buka pada siang hari agar memberikan penutup di tempat usahanya.

"Diberi penutup seperti tirai untuk menghormati orang yang sedang berpuasa. Warung tidak dibiarkan terbuka seperti biasanya," katanya. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: