Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stasiun Klender Terbakar, DPR Desak Perawatan Stasiun Dicek Berkala

Stasiun Klender Terbakar, DPR Desak Perawatan Stasiun Dicek Berkala Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menginginkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa benar-benar membenahi sistem keselamatan dan keamanan KRL terutama setelah terjadinya tragedi kebakaran di Stasiun Klender, Jakarta Timur.

"Kami sangat menyesalkan musibah ini terjadi. Apalagi sampai menghanguskan 10 ruangan di area kantor stasiun itu. Otomatis akan mengganggu pelayanan," kata Sigit dalam keterangannya, Senin (22/5/2017).

Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menginginkan ke depannya, sistem keselamatan dan keamanan di setiap stasiun dapat ditingkatkan agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali. Sigit mengingatkan, berdasarkan pasal 54 UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Stasiun kereta api paling rendah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan kenyamanan, naik turun penumpang, penyandang cacat, kesehatan dan fasilitas umum.

Selain itu, ujar dia, harus dilakukan perawatan berkala untuk menjaga kondisi bangunan dapat berfungsi dengan baik dan aman untuk dioperasikan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

Peraturan Menteri No.32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggaran prasarana perkeretaapian diwajibkan melakukan perawatan berkala terhadap bangunan stasiun, termasuk didalamnya instalasi listrik dan pemadam kebakaran.

"Yang jadi pertanyaan, apakah perawatan berkala ini sudah dilaksanakan," ucapnya.

Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi perawatan berkala yang dilakukan PT KAI selaku penyelenggara prasarana kereta api. Hal tersebut mengingat penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian sekurang-kurangnya satu tahun sekali. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: