Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Tidak Boleh Dipidana, Setuju?

Anggota DPR Tidak Boleh Dipidana, Setuju? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Agtas, mengatakan, hampir semua atau mayoritas fraksi di DPR setuju adanya penambahan jumlah kursi pimpinan dewan.

"Hampir semua fraksi mengusulkan, bahwa soal penambahan itu formatnya 2-6-2 (2 di DPR, 6 di MPR, dan 2 di DPD) itu artinya semua fraksi," kata dia, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dia menjelaskan, semula ada yang mengusulkan penambahan dua kursi pimpinan di DPR dan tiga kursi di MPR lalu muncul wacana pimpinan di MPR ditambah enam kursi. Menurut dia, muncul juga usulan dari Fraksi Hanura terkait penguatan DPD dan juga usulan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menegaskan hak imunitas anggota dewan.

"Soal jaminan bahwa anggota DPR itu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dipidana," ujarnya.

Dia mengatakan semua hasil di Baleg itu tergantung sikap pemerintah, kalau setuju maka langsung diputuskan. ?Menurut dia, di tataran fraksi-fraksi sudah tidak ada masalah karena masing-masing sudah memberikan usulan resmi sehingga tinggal menunggu keputusan pemerintah.

"Besok (Rabu, 24/5) Baleg akan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah yang belum selesai dan DIM tambahan," katanya. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: