Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Kepri Sepakat Revisi Kenaikan Tarif PLN

Pemkot Kepri Sepakat Revisi Kenaikan Tarif PLN Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Batam -

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sepakat untuk merevisi kenaikan tarif listrik PT Pelayanan Listrik Nasional (Bright PLN) Batam dari 45 persen menjadi 15 persen setelah berulang kali diprotes oleh masyarakat dalam unjuk rasa.

"Apa yang diinginkan masyarakat akan dipenuhi oleh Pak Gubernur, bahwa kenaikan 45 persen diturunkan menjadi 15 persen," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat menjumpai pengunjuk rasa di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/5/2017).

Pemkot Batam menyerahkan mekanisme berikutnya kepada Pemprov Kepri yang berwenang dalam urusan kelistrikan.

Namun, ia menegaskan bila Pergub direvisi, tidak akan berlaku surut. Artinya, kenaikan tarif yang sudah berlaku dalam tagihan April dan Mei tetap. Dan revisi kenaikan tarif yang baru akan berlaku bulan berikutnya. "Yang sudah bayar, sudahlah," kata Rudi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri Amjon mengatakan pemerintah provinsi sudah sepakat untuk merevisi kenaikan tarif listrik, sesuai dengan tuntutan masyarakat Batam.

Keputusan itu sesuai dengan aspirasi masyarakat yang didengar dalam pertemuan RT/RW se-Kota Batam beberapa waktu lalu.

Sementara itu, koordinator aksi unjuk rasa, Herman, yang juga Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop meminta komitmen pemerintah untuk merevisi kenaikan tarif listrik.

"Kami berterima kasih kepada Gubernur sudah menurunkan. Tapi kami tidak ingin dinaikkan lagi. Ingat hati nurani masyarakat. Hasil ini belum bisa kami terima. Akan kami koordinasikan dan musyawarahkan kembali," kata dia.

Masyarakat meminta pernyataan Kepala Dinas ESDM Kepri untuk dibuat secara tertulis, sebagai buktu nyata. "Kami mau bukan retorika. Kami jangan dipolitiki," kata dia.

Ia juga meminta PLN tidak lagi melakukan penyegelan, pemutusan hubungan listrik dan berlakukan denda kepada masyarakat yang tidak bisa membayar tagihan listrik. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: