Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kemudahan Berusaha, Daerah Belum Sejalan Dengan Pusat

Soal Kemudahan Berusaha, Daerah Belum Sejalan Dengan Pusat Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asian Development Bank (ADB) bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan penilaian terhadap iklim investasi di lima kota bisnis utama di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan, dan Makassar. Laporan penilaian tersebut diberi judul Meretas Jalan Perubahan: Reformasi Iklim Usaha di Daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng mengungkapkan terjadi inkosistensi atas standar nasional dan implementasi di daerah. Ia menegaskan meski terjadi perbaikan kemudahan berusaha dan lompatan peringkat secara umum sebagaimana diatur Bank Dunia dalam Ease of Doing Business (EoDB), namun kinerja sejumlah indikator di daerah tak bergerak signifikan. Indonesia naik 15 peringkat dalam EoDB, dari peringkat 106 menjadi peringkat 91.

"Memulai usaha (starting a business) sebagai indikator penentu berdirinya suatu entitas masih ditemukan hambatan. Sebagai contoh, di Medan proses untuk memulai usaha telah bekurang dari 34 hari menjadi 17 hari dan biaya juga berkurang menjadi 26%. Namun jumlah prosedur bertambah dari 8 menjadi 14,? Kata Endi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Sebaliknya, di Balikpapan Pemda setempat telah melakukan penderhanaan prosedur mulai dari 9 menjadi daerah dengan biaya termurah untuk prosedur memulai usaha. Tetapi tidak ada perubahan signifikan pada pendaftaran hak atas properti.

Indikator kedua?ialah kemudahan memperoleh izin pendirian bangunan, terjadi permasalahan. Sebagai contoh, pemerintah pusat telah membuat standar prosedur memulai usaha sebanyak 7 tahapan dengan waktu 10 hari bekerja dan biaya sekitar Rp2,7 juta.

?Tetapi jumlah prosedur, waktu, dan biaya untuk memulai usaha di 5 daerah lebih besar dari standar nasional. Proses yang dibutuhkan 10,8 tahapan dengan rata-rata 22,5 hari dan biaya sekitar 8,3 juta,? ungkap Endi. Bahkan, di empat kota, waktu, dan biaya mendapatkan izin pendirian bangunan lebih tinggi dari standar nasional yakni 52 hari dengan biaya Rp70 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: