Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Online Pangkas Hambatan Kemudahan Izin Berusaha

Sistem Online Pangkas Hambatan Kemudahan Izin Berusaha Kredit Foto: Wikimedia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asian Development Bank (ADB) berkolaborasi dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan penilaian terhadap iklim investasi di lima kota bisnis utama di Indonesia yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan, dan Makassar. Hasilnya kebijakan kemudahan berusaha atau berbisnis dalam paket kebijkan XII tidak sepenuhnya dijalankan daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan meski terjadi perbaikan kemudahan berusaha dan lompatan peringkat secara umum sebagaimana diukur Bank Dunia dalam Ease of Doing Business (EoDB), namun kinerja sejumlah indikator di daerah tak bergerak signifikan

?Dari hasil penelitian ini, disimpulkan terjadi inkonsistensi atas standar nasional dengan implementasi di daerah,? Kata Robert di Jakarta, Rabu (24/5/2017). Beberapa temuan yang didapatkan diantaranya masih adanya hambatan regulasi dalam memulai usaha hingga sulitnya mendapatkan izin pendirian bangunan.

Robert pun mendorong agar nantinya prosedur yang berifat administrasi menjadi lebih transparan. Salah satunya memberlakukan sistem online dalam proses pendaftaran akan mempercepat waktu beroperasinya sebuah usaha. Banyak negara telah menggunakan akun virtual untuk memperlancar proses registrasi.

? Indonesia juga dapat memanfaatkan akun virtual terutama saat sebelum pendaftaran dan sesudah pendaftaran. Pengunaan akun virtual juga akan memungkinkan kelancaran integrasi data dengan layanan BPJS,? tambah Robert.

Robert juga mendorong agar sistem online juga diberlakukan dalam proses penerbitan sertifikasi tanah dan validasi harga. Masyarakat ingin proses mendapatkan sertifikat tanah menjadi lebih cepat, transparan, dan terjangkau. ?Banyak keluhan berkaitan dengan lama waktu untuk mendapatkan sertifikat tanah, proses tidak transparan dan tambahan biaya ilegal,? ujar Robert.

Sementara, terkait koordinasi antara pusat dan daerah, KPPOD dan ADB merekomendasikan agar lebih ditingkatkan. Salah satu caranya melalui diseminasi kebijakan pemerintah pusat yang lebih ekstensif kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: