Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia 11 Orang yang Kembalikan Uang Panas e-KTP

Ini Dia 11 Orang yang Kembalikan Uang Panas e-KTP Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

ICW bersama dengan BEM Jentera Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Sampai dengan persidangan ke-15 (18 Mei 2017) ICW mencatat informasi-informasi selama persidangan berlangsung.?

"Bersarkan hasil pemantauan, sejumlah nama sudah dibacakan dalam surat dakwaan. Di antaranya Setya Novanto yang sudah berstatus cegah, Miryam S. Haryani yang sudah dijadikan tersangka penyampai keterangan palsu di persidangan, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah berstatus tersangka. Selain itu, dalam persidangan muncul sejumlah pihak yang mengakui telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari e-KTP," kata Koordinator ICW Tama S Langkun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2017).

Menurut hasil pantauan persidangan, ICW?mencatat 11 pihak di persidangan yang telah mengembalikan uang kepada KPK. Uang tersebut diduga merupakan uang yang mengalir dari kasus e-KTP.

1. Diah Anggraini Sekretaris Jenderal Kemendagri 500 ribu USD

2. M. Djafar Hafsah, Anggota DPR, Rp 1 Miliar.

3. Anang Sugiana Sudiharjo, Dirut PT. Quadra Solution 200 ribu USD + Rp 1,3 Miliar

4. Maman Budiman, Anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB Rp 5 juta

5. Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Sekretaris Lelang e-KTP Rp10 juta

6. Husni Fahmi, Ketua Tim Lelang e-KTP Rp10 juta

7. Drajat Wisnu Wibawa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa 40 ribu USD

8. Abraham Mose, Direktur Keuangan PT. LEN Industri Rp 3 Miliar

9. Agus Iswanto, Direktur PT. LEN Industri Rp1 Miliar

10. Hotma Sitompul Advokat, 400 ribu USD

11. Mahmud Toha Siregar, Auditor BPKP Rp 3 juta.

Menurut Tama, selain dari pemantauan sidang, informasi ini juga dikumpulkan dari pemberitaan. Mengingat ada beberapa sidang yang luput dari tim pemantauan. Jumlah para penerima yang mengembalikan uang bisa saja bertambah, karena proses persidangan masih panjang dan berlanjut.

"Mendalami uang yang dikembalikan sesuai dengan jumlah uang yang diterima. Mendesak kepada pihak-pihak lain yang ingin mengembalikan uang, mengingat potensi kerugian Negara dalam kasus ini sangat besar mencapai 2,3 triliun rupiah. Meskipun tidak menghapus pidana, mengakui perbuatan dan mengembalikan uang bisa meringankan hukuman," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: