Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Djan Faridz Kembali Gugat UU Parpol ke MK

Djan Faridz Kembali Gugat UU Parpol ke MK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Djan Faridz kembali mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Partai Politik dan Undang Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan polemik di badan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pemohon merasa dirugikan haknya karena seharusnya Pemohon adalah yang berhak untuk disahkan sebagai Ketua Umum DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ujar kuasa hukum Djan Faridz, Ahmad, di Gedung MK Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Namun meskipun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah menyatakan hal serupa, Menteri Hukum dan HAM belum mengesahan Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Menurut Djan Faridz hal ini diakibatkan adanya ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.

"Pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengesahkan kepengurusan yang sah menurut putusan pengadilan tersebut," kata Ahmad.

Lebih lanjut Djan Faridz menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 33 UU Parpol serta Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, telah memberikan kemungkinan bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mencampuri perselisihan internal partai politik.

Pemohon beranggapan, seharusnya kewenangan memutuskan perselisihan partai politik merupakan kewenangan lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

"Hal tersebut secara langsung atau tidak langsung melanggar prinsip negara hukum dan prinsip jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka," kata Ahmad.

Sebelumnya Djan Faridz pernah mengajukan permohonan uji materi serupa dengan dalil yang sama di Mahkamah Konstitusi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: