Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Mendag Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Bandung -

Bandung, 24/5 (Antara) - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga sejumlah kebutuhan pokok stabil menjelang beberapa hari pelaksaan ibadah puasa Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi.

"Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam Forum Koordinasi Bidang Perdagangan yang digelar di Hotel Papandayan, Bandung, Rabu (24/5/2017).

Mendag juga menugaskan seluruh jajaran eselon I Kementerian Perdagangan mengawal target inflasi 2017 empat persen + satu persen dipengaruhi fluktuasi harga barang kebutuhan pokok.

"Langkah-langkah yang telah diambil yaitu koordinasi dengan instansi terkait koordinasi dengan pelaku usaha serta penugasan Bulog untuk stabilisasi harga," kata Mendag Enggar.

Menurut dia langkah-langkah tersebut termasuk rapat koordinasi dan pemantauan langsung, serta fasilitasi penyediaan gula, minyak goreng, dan daging beku sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ia mengungkapkan dalam sebulan terakhir pemantauan Kemendag, harga barang kebutuhan pokok stabil bahkan cenderung turun, kecuali bawang putih yang sedikit naik hampir di seluruh provinsi akibat berkurangnya pasokan ke pasar.

Berdasarkan hasil rakor dan pantauan lapangan di gudang BULOG, PPI dan distributor di daerah, kata dia menunjukkan bahwa stok barang kebutuhan pokok khususnya beras, gula, tepung terigu, dan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan Puasa dan Lebaran 2017.

"Hal ini didukung data prognosa Kementerian Pertanian," kata dia.

Mendag mengatakan dalam mendukung ketersediaan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan penimbunan/spekulasi sesuai amanat Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

"Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," ujar Mendag.

Selain itu Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) berkomitmen mewujudkan prinsip dan pelaksanaan tata kelola perdagangan luar negeri secara sinergis pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Tata kelola tersebut meliputi ekspor, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan dan dalam mewujudkan tata kelola perdagangan luar negeri yang lebih baik, Ditjen Daglu sudah melakukan beberapa hal, seperti deregulasi dan debirokratisasi kebijakan ekspor dan impor.

Hingga saat ini, 32 jenis perizinan ekspor dan impor telah disederhanakan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan untuk memfasilitasi kemudahan di bidang ekspor, Ditjen Daglu akan melanjutkan simplifikasi tata niaga perdagangan dan birokrasi di bidang perdagangan luar negeri, meningkatkan jenis perizinan yang dapat diterbitkan secara elektronik dan terus meningkatkan kecepatan pelayanan penerbitan perizinan, salah satunya melalui penerapan digital signature.

Ditjen Daglu juga akan mengoptimalisasi hasil perundingan internasional melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA), baik SKA manual maupun SKA elektronik, dalam pelaksanaan ekspor dan juga akan mendukung fasilitasi pembiayaan untuk ekspor dengan melibatkan lembaga perbankan dan nonperbankan, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Forum dihadiri segenap pimpinan eselon I Kemendag dan pejabat dari dinas yang membidangi perdagangan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam forum, dipaparkan arah kebijakan dan strategi perdagangan di bidang perdagangan luar negeri. Evaluasi kesiapan dalam menjaga stok dan harga barang kebutuhan pokok menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017 juga didiskusikan.

Sementara itu, dalam mewujudkan tata kelola perdagangan dalam negeri yang lebih baik menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017, Kemendag juga telah menetapkan HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 per kg. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: