Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Sulut Sosialisasikan Kenaikan Santunan Kecelakaan

Jasa Raharja Sulut Sosialisasikan Kenaikan Santunan Kecelakaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Manado -

PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi tentang kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Per 1 Juni 2017, santunan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas naik 100 persen,"kata Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Suratno di Manado, Rabu (24/5/2017).

Kenaikan ini, kata Suratno dengan memperhitungkan perkembangan tingkat inflasi bahan kebutuhan masyarakat.

Nilai santunan yang berlaku sebelumnya, sudah bertahan kurang lebih sembilan tahun yakni masih mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 36 dan 37 tahun 2008.

Ia mengatakan, kalau tahun sebelumnya setiap kenaikan santunan kecelakaan, diikuti pula kenaikkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum (SWKP) maka tahun ini tidak demikian.

"Kenaikan santunan dengan PMK nomor 15 dan 16 tahun 2017 ini tidak dibarengi dengan kenaikan SWDKLLJ dan dana SWKP dengan pertimbangan bahwa keuangan Jasa Raharja masih mencukupi untuk membayarkan santunan hingga lima tahun ke depan," katanya.

Untuk besaran santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal (yang dinaikkan menjadi Rp50 juta).

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta dari semula Rp10 juta. Serta penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta, dimana biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Terdapat juga manfaat tambahan baru yang diberikan, yakni biaya penggantian pertolongan pertama, paling besar Rp1 juta. Kemudian biaya ambulans dari TKP ke rumah sakit Rp500 ribu.

Suratno mengatakan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pembayaran santunan seperti dari kepolisian, rumah sakit dan lainnya.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Olvie Ateng dan seluruh pemangku kepentingan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: