Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arcandra Sebut Belum Terima Pengajuan Data Deep Water

Arcandra Sebut Belum Terima Pengajuan Data Deep Water Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan bahwa dirinya belum menerima pengajuan data yang menyatakan bahwa investasi pada laut dalam atau "deep water" tidak dapat dikerjakan perhitungannya.

"Sampai sekarang belum ada yang mengajukan, buktikan dengan angka, mana yang tidak 'workable', belum ada yang ajukan bagaimana saya mau evaluasi kan?" kata Arcandra usai Shalat Jumat di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Ia menjelaskan sesuai aturan "gross split" atau skema pembagian presentase keuntungan antara investor dan pemerintah, untuk laut dalam akan mendapatkan split tambahan sebesar 16 persen langsung.

Terkait insentif yang diwacanakan, Arcandra menegaskan bahwa belum ada pengajuan data untuk memberikan kajian evaluasi atas insentif yang dimaksud. "Saya tanya, mana datanya atas tidak 'workable'? diaturan split kan jelas hitungannya, kalau skema di Amerika itu pakainya 'tax and royalty'," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan sedang mengkaji aturan berbentuk Keputusan Presiden (Kepres) guna memaksimalkan investasi kilang di perairan dalam (deep water).

"Bagaimana bisa membuat investasi di 'ultra deep water' lebih menarik? saat ini memang kasus yang kami alami untuk mengeluarkan Kepres yang mengatur pemaksimalan investasi 'deep water'," katanya di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA), Jakarta, Kamis (18/5).

Wiratmaja juga menjelaskan bahwa untuk menarik banyak investor, pemerintah mengakui belum memiliki infrastruktur yang cukup baik guna mendatangkan investasi migas sebanyak-banyaknya.

Dalam penjelasannya ia juga menyebutkan jika karakteristik wilayah Indonesia memiliki potensi yang berbeda-beda, sehingga jika dalam skema bagi hasil (gross split) akan mendapat perhitungan split yang berbeda pula.

"Kami sangat memahami karakteristik wilayah, sehingga sudah ada split alternatif untuk perairan dalam dan ada kalkulasinya," katanya.

Skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di awal.

Melalui skema Gross Split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.

Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih di tangan negara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: