Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Penyaluran DAK Fisik di Sulsel Capai Rp940,19 Miliar

Realisasi Penyaluran DAK Fisik di Sulsel Capai Rp940,19 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan?Marni Misnur mengungkapkan realisasi penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik di daerahnya untuk tahap pertama mencapai 100 persen merujuk pada rekomendasi pusat. Totalnya menembus Rp940,19 miliar yang disebar ke 24 pemerintah kabupaten/kota plus plus pemerintah provinsi.

"Realisasi penyaluran DAK Fisik di Sulsel terbilang bagus karena sudah 100 persen dari jumlah rekomendasi KPA di Kantor Pusat DJPB," kata Marni di Makassar, belum lama ini.

Merujuk data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, realisasi penyaluran DAK fisik terbesar ditujukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencapai Rp101,156 miliar. Disusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap sebesar Rp53,339 miliar, Pemkab Jeneponto (Rp52,9 miliar), Pemkab Wajo (Rp50,9 miliar), dan Pemkab Bone (Rp49,49 miliar).

Penyaluran DAK Fisik ke 24 pemerintah kabupaten/kota dilakukan melalui delapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Marni mengungkapkan meski penyaluran DAK Fisik tahap pertama mampu direalisasikan secara sempurna, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah ke depannya. Toh, pagu anggaran untuk DAK Fisik Sulsel cukup besar. Baru Rp940,19 miliar dari total pagu anggaran mencapai Rp3,14 triliun. Bila dikalkulasikan, Marni menyebut realisasi penyaluran DAK Fisik secara utuh baru mencapai 29,91 persen. Adapun untuk tahap I, penyalurannya paling lambat hingga 31 Mei mendatang.

Dalam proses penyaluran DAK fisik pada tahun ini, Marni mengakui menjadi tantangan tersendiri. Musababnya, untuk kali pertama penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui KPPN tingkat daerah. Kebijakan tersebut ditempuh pasca-terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Regulasi tersebut mengatur penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kini melalui 181 KPPN yang ada di Indonesia," terangnya.

Menurut Marni, perubahan pola penyaluran DAK Fisik tersebut dimaksudkan untuk efisensi dan efektivitas penggunaan dan pengelolaan anggaran. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut, lanjut dia, merupakan implementasi dari salah satu agenda Nawacita dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni membangun Indonesia dari daerah atau dari pinggiran.

"Pendelegasian KPA kepada KPPN di daerah diharapkan meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah, terutama dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Adapun untuk DAU (Dana Alokasi Umum), mekanisme penyalurannya masih tetap seperti dulu yakni dari pusat," pungkas Marni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: