Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Turunkan Bunga Kartu Kredit, Bank Mandiri Santai

BI Turunkan Bunga Kartu Kredit, Bank Mandiri Santai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengaku tak khawatir aturan penurunan bunga kartu kredit oleh Bank Indonesia yang akan mulai berlaku efektif awal Juni 2017 mendatang, mengganggu bisnis perseroan.

Menurut pria yang akrab dipanggil Tiko tersebut, saat ini tren penggunaan fasilitas cicilan atau pinjaman melalui kartu kredit oleh nasabah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari sisi pendapatan, pihaknya pun tidak lagi pada pendapatan dari bunga kartu kredit itu sendiri, melainkan fokus menggenjot pendapatan dari transaksi kartu kredit alias pendapatan jasa (fee based income).

"Jadi buat kita sebenarnya tidak terlalu ber-impact, kita lebih memfokuskan untuk fee based transaksinya," ujar Tiko usai penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Ia menuturkan, komposisi pendapatan jasa dibandingkan dengan pendapatan bunga sendiri saat ini sekitar 70 persen berbanding 30 persen. Oleh karena itu, pihaknya mengincar pendapatan jasa terutama dari penggunaan kartu kredit di luar negeri.

"Dua tiga tahun terakhir, paling besar penggunaan kartu kredit untuk transaksi di luar negeri. Kalau di dalam negeri, mereka sudah 'switch' ke debit card. Kartu kredit kita arahkan untuk pembelian item-item besar dan transaksi travelling," kata Tiko.

Sebelumnya, pada awal Desember 2016 lalu, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu. Aturan tersebut menyebutkan, mulai 1 Juni 2017, batas bunga kartu kredit yang diberikan bank sentral adalah maksimal 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Saat ini, batas atas bunga kartu kredit 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.

Bank sentral menyebutkan, industri perbankan tidak perlu khawatir penurunan batas maksimum bunga kartu kredit dapat memangkas pendapatan berbasis komisi bank. Dengan bunga yang lebih rendah, justru pengguna kartu kredit dapat meningkatkan transaksinya. Alhasil, potensi menurunnya nilai pendapatan komisi untuk bank dapat terkompensasi dengan meningkatnya volume transaksi.

Selain itu, penurunan bunga kartu kredit disebut juga dapat membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan terhambatnya pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: