Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Akhir Mei, Realisasi Dana Desa di Sulsel Capai Rp410,8 Miliar

Hingga Akhir Mei, Realisasi Dana Desa di Sulsel Capai Rp410,8 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, Marni Misnur, mengungkapkan penyaluran dana desa belum menyentuh seluruh daerah di Sulsel. Dari 21 kabupaten penerima tercatat baru 10 daerah yang telah menerima dana desa tahap pertama.
"Masih ada 11 daerah yang belum disalurkan karena memang belum tercantum untuk diberikan rekomendasi. Adapun realisasi penyaluran dana desa untuk 10 daerah mencapai Rp410,8 miliar," kata Marni, saat dikonfirmasi Sabtu, (27/5/2017).
Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, tercatat 21 kabupaten dan 3 kota di Sulsel. Hanya daerah berstatus kabupaten yang berhak menerima dana desa. Adapun 11 kabupaten yang belum menerima dana desa adalah Maros, Bone, Wajo, Jeneponto, Barru, Sidrap, Enrekang, Pinrang, Luwu, Luwu Timur dan Luwu Utara. Belum cairnya dana desa ke belasan daerah tersebut, kata dia, karena pemerintah daerahnya memang belum memenuhi persyaratan yang diajukan untuk memperoleh rekomendasi.
Menurut Marni, terdapat sederet persyaratan yang mutlak dipenuhi pemerintah daerah bila ingin dana desanya dicairkan. Di antaranya yakni lampiran APBD, Peraturan Daerah (Perda) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya. Ditampiknya kabar bahwa pihaknya mengendapkan dana desa. Toh, dana desa berasal dari APBN dan pihaknya merupakan penanggungjawab anggaran tersebut di daerah. "Kami tidak cairkan kepada daerah yang belum memenuhi persyaratan," tegasnya.
Marni mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada 11daerah di Sulsel untuk segera merampungkan seluruh persyaratan sebelum?31 Juli?mendatang. Lewat dari batas akhir pencairan tahap pertama, maka dana desa dari 11 daerah tersebut dianggap hangus. Menurut Marni, kebijakan perubahan mekanisme penyaluran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan dan harusnya dipahami oleh aparatur pemerintahan daerah. Terlebih, pihaknya senantiasa terbuka dalam komunikasi dan koordinasi.
Merujuk data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, total anggaran dana desa di Sulsel mencapai Rp1,82 triliun. Tahap pertama, pemerintah akan mencairkan 60 persen dari pagu anggaran masing-masing daerah. Tercatat Bone menjadi daerah dengan dana desa terbesar di Sulsel sebesar Rp255,911 miliar. Disusul Luwu (Rp162,23 miliar) dan Luwu Utara (Rp132,52 miliar). Ironisnya, tiga daerah dengan jumlah desa dan anggaran terbesar tersebut belum juga merampungkan persyaratan untuk pencairan.?
"Berbagai permasalahan penyaluran dana desa di kabupaten terjadi akibat keterlambatan penetapan APBD, adanya pilkada dan keterbatasan kualitas SDM di desa maupun tenaga pendamping. Padahal, salah satu persyaratan penting adalah laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian atau output ?dana desa pada tahun anggaran sebelumnya," papar Marni.
Perubahan mekanisme penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selain dana desa, perubahan alur penyaluran juga terjadi untuk DAK Fisik yang tidak lagi melalui pemerintah pusat, tapi melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN. Total ada 181 KPPN di Indonesia yang berhak menyalurkan dana desa dan DAK Fisik. Untuk di Sulsel, Marni menyebut ada sembilan KPPN yang ditugaskan untuk melayani penyaluran transfer daerah.
Marni menegaskan perubahan pola penyaluran DAK Fisik tersebut dimaksudkan untuk efisensi dan efektivitas penggunaan dan pengelolaan anggaran. Kebijakan tersebut, lanjut dia, merupakan implementasi dari salah satu agenda Nawacita dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni membangun Indonesia dari daerah atau dari pinggiran.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: