Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Punya Izin Gubernur, Angkutan Batubara Via Sungai Harus Distop

Tak Punya Izin Gubernur, Angkutan Batubara Via Sungai Harus Distop Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palembang -

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Anita Noeringhati mengusulkan agar pemerintah Provinsi Sumsel menyetop sementara angkutan lewat Sungai Musi menyusul kerap menabrak tiang penyangga Jembatan Ampera.

"Sesuai keterangan Dishub, belum ada perusahaan yang meminta rekomendasi tersebut secara langsung. Kami juga minta Dishub mengevaluasi kembali perizinan tersebut dan kami juga mempertanyakan izin dari Dirjen yang memperbolehkan angkutan tersebut melintas di Sungai Musi," ungkapnya saat dihubungi Minggu (28/5/2017).

Dia menambahkan dari hasil rapat terakhir kami bersama dengan Dishub, KSOP, Pelindo dan Distrik Navigasi. Menyimpulkan bahwa beberapa perusahaan angkutan khusus yang melintas di Sungai Musi tidak memiliki perijinan sesuai yang diamanatkan di Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang angkutan sungai dan danau.

?Mereka beralasan sudah mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan," urainya.

Menurut politikus Partai Golkar Sumsel ini, sesuai dengan Pergub seharusnya setiap angkutan sungai dan danau yang bermuatan khusus harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Jika tidak memiliki rekomendasi tersebut artinya setiap angkutan yang melintas wilayah Sumsel tidak mematuhi peraturan daerah.

"Bagaimanapun juga Sungai Musi itu masuk di wilayah Sumsel, jadi Pemerintah punya tanggung jawab penuh terhadap apa saja yang melintasi Sungai Musi termasuk untuk keselamatan angkutan tersebut. Bagaimana jika kejadian seperti tongkang bermuatan batubara yang menabrak Jembatan Ampera terus terulang, kan bisa mengakibatkan Ampera semakin berisiko roboh," tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Julius Maulana, yang mengatakan bahwa kesimpulannya seluruh pengangkutan barang khusus seperti batubara harus memiliki rekomendasi dari gubernur.

Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang sudah dibuat menjadi Pergub.

"Jadi kalau tidak ada rekomendasi itu berarti ilegal, karena perusahaan harus patuh dengan aturan daerah yang berlaku. Kami juga sepakat sebelum ada evaluasi kembali, angkutan khusus tidak boleh melintas di Sungai Musi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: