Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Bos BPK Beberkan Deretan Kasus Suap Terkait Audit

Mantan Bos BPK Beberkan Deretan Kasus Suap Terkait Audit Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membuat publik kian meragukan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terlebih, kasus serupa telah berulangkali terjadi. Pimpinan BPK mengakui setidaknya ada tiga kasus suap terkait audit BPK. Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang data yang dilansir ICW yang membeberkan ada enam kasus suap melibatkan auditor/staf/pejabat BPK.
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, menyatakan sebelum heboh kasus suap opini WTP terhadap Kemendes PDTT, setidaknya ada dua kasus serupa. Rinciannya yakni kasus suap opini WTP terhadap Pemkot Bekasi dari BPK Jabar dan kasus suap opini WTP terhadap Ditjen Dukcapil Kemendagri oleh BPK. "Jadi sudah ada beberapa kejadian, seperti di Jabar. Lalu, ada juga terkait kasus E-KTP. Tapi, semua itu dilakukan oleh oknum ya," kata Harry, di Makassar, Senin, (29/5/2017).
Dalam kasus suap opini WTP terhadap Pemkot Bekasi pada 2009, dua auditor BPK Jabar telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua auditor tersebut adalah Enang Hernawan dan Suharto. Mereka divonis empat tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta. Hukuman dijatuhkan setelah dalam persidangan terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi guna memuluskan pemberian opini WTP.
Selanjutnya, untuk kasus dugaan suap berkaitan E-KTP, sejauh ini masih belum bisa dibuktikan. Namun, terendusnya praktik terlarang tersebut muncul dari dakwaan pada sidang kasus korupsi E-KTP. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membeberkan bahwa auditor BPK turut menikmati aliran dana dari salah seorang terdakwa, Sugiharto. Mantan pejabat lingkup Kemendagri itu memberikan uang Rp80 juta kepada Staf BPK, Wulung, untuk meraih opini WTP pada Ditjen Dukcapil.
Harry menegaskan sederet kasus suap terkait audit BPK itu dilakukan oleh oknum. Pasalnya, pemberian opini WTP tidak ditentukan oleh satu orang saja. Terdapat mekanisme ketat, termasuk pemeriksaan ulang yang harus dilalui bagi instansi untuk mendapatkan predikat WTP. "Pemberian WTP tidak ditentukan oleh satu orang. Pertanyaannya sekarang, apakah itu dilakukan berjamaah? Ya tidak mungkin saya kira, itu mustahil," ucap Harry yang merupakan mantan Ketua BPK.
Lebih jauh, Harry menerangkan kasus teranyar ihwal audit BPK terhadap Kemendes PDTT cukup mengejutkan karena melibatkan pejabat eselon I. Harry menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dan siap menjatuhkan sanksi terhadap oknum pejabat BPK tersebut. Sanksinya bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat bergantung hasil sidang kode etik. Adapun sidang kode etik tersebut diagendakan berlangsung setelah proses penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ke 34 provinsi rampung.?
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK atas kasus suap audit BPK, tercatat ada empat pejabat yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito; pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo: pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli. Mereka terlibat kasus suap atas pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait opini WTP tersebut.?

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: