Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suap WTP, Menteri PDTT Juga Harus Diperiksa

Suap WTP, Menteri PDTT Juga Harus Diperiksa Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus usut tuntas dugaan kasus suap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya kira KPK harus menelusuri dugaan keterlibatan pimpnan di Kemendes mulai dari sekjen (sekretaris jenderal) hingga menterinya," kata Asep di Jakarta Senin (29/5/2017).

Asep menyebutkan menteri dan sekjen secara struktural merupakan pejabat paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan pada lembaga kementerian. Terlebih menurut Asep, salah satu tersangka kasus itu yakni Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito sebagai Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan orang kepercayaan Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo.

Asep menyayangkan keterlibatan pejabat eselon I Kemendes PDTT pada dugaan kasus suap itu karena lembaga itu menjadi kementerian andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan program kerja nawa cita.

Asep menekankan Kemendes PDTT memiliki anggaran yang besar sehingga harus mendapatkan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Pengelolaan dana desa cukup besar sehingga perlu pengawasan yang ketat, ada pendampingan dana desa yang di pusatkan di kemendes namun bermasalah sehingga perlu penyelidikan hingga ke akarnya," ujar ahli hukum tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK mengungkap dugaan kasus suap pejabat Kemendes PDTT terhadap BPK terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT anggaran 2016 pada Jumat (26/5). (ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: