Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Bandung Peroleh Jatah 40.000 Blanko e-KTP

Akhirnya Bandung Peroleh Jatah 40.000 Blanko e-KTP Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memperoleh jatah 40.000 blanko kosong untuk percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Minggu kedua bulan Mei kemarin baru dapat 40.000 blanko, sedangkan yang harus dicetak 114.000 blanko," ujar Kadisdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (30/5/2017).

Popong mengatakan, dari 40.000 blanko yang diterima, tidak akan dilakukan pencetakan secara sembarang. Namun akan melalui proses verifikasi data dengan memprioritaskan perekaman bagi masyarakat yang sudah beralih status.

"Kemungkinan ada yang merekam ketika bujangan tapi beberapa bulan sebelum di cetak sudah menikah, jadi ada verifikasi. Kalau main hantam itu bisa buang anggaran pemerintah, begitu dicetak mubazir karena status berubah," kata dia.

Meski begitu, kata dia, berdasarkan hasil rapat kerja nasional (Rakernas), pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan seluruh percetakan E-KTP dapat diselesaikan pada akhir tahun 2017.

Adapun masyarakat yang belum terakomodir karena masih terbatasnya blanko, ia meminta untuk bersabar. Meski begitu, masyarakat yang belum mengantongi E-KTP telah diberikan surat keterangan atau Suket sebagai pengganti sementara.?

Namun, dia menegaskan, surat keterangan dari Disdukcapil tersebut bisa didapatkan, jika warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.

"Otomatis begitu direkam kita kasih keterangan surat keterangan. Di Kota Bandung tidak ada batas masa waktu, sepanjang belum menerima KTP elektronik secara fisik, bisa memanfaatkan Suket untuk seluruh pelayanan publik," katanya. ?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: