Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Perppu Akses Keuangan Perlu Pembenahan

DPR: Perppu Akses Keuangan Perlu Pembenahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah anggota DPR memandang perlu pembenahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan karena mereka menilai masih memiliki berbagai kelemahan.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rilis di Jakarta, Selasa (30/5/2017), mencontohkan, dalam Perppu No 1/2017 disebutkan pihak yang tidak memberikan informasi keuangan mendapatkan denda senilai Rp1 miliar.

"Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan alasan terkait dengan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal tersebut dinilai melanggar prinsip bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate menyesalkan bahwa sebuah perppu dalam aturan hukum hanya boleh disetujui atau tidak disetujui oleh DPR, sedangkan dewan tidak bisa menambah, mengurangi, atau mengubah isi perppu tersebut.

"Padahal, ada banyak pertanyaan yang mengusik saya, beberapa pasal juga harus dicabut," ucap Johnny yang berasal dari Partai NasDem.

Sebagaimana diwartakan, Presiden RI Joko Widodo menyebut Perppu No. 1/2017 untuk kepentingan perpajakan ke depan akan sangat diperlukan.

"Ini mengikuti komitmen internasional yang sudah kita tanda tangani sekian tahun lalu. Ini komitmen keterbukaan yang harus kita ikuti," kata Presiden Jokowi di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut Presiden, pada tahun 2018 di seluruh dunia bahwa semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya aturan main Perppu No. 1/2017 untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan oleh petugas pajak.

"Yang otomatis mengakses adalah DJP, jadi harus dibuat aturan main siapa petugas pajak yang mengakses. Harus ada aturan main," kata Darmin ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/5).

Menko Perekonomian menyebutkan aturan pelaksana dapat dikeluarkan dalam bentuk peraturan turunan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: