Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: TNI Harus Ikut Perkuat Penanganan Terorisme

DPR: TNI Harus Ikut Perkuat Penanganan Terorisme Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia justru memperkuat penanganan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini dlakukan Kepolisian sehingga terjadi sinergi antarkedua institusi tersebut.

"Keterlibatan TNI yang akan diatur dalam revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukan memperlemah namun sinergis memperkuat penanganan terorisme," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Dia menilai keterlibatan TNI itu menjadi hal positif karena justru memberikan nuansa dan pandangan yang tepat karena institusi itu memiliki pendidikan intelijen dan antiterorisme.

Karena itu menurut Agus, apabila suatu permasalahan diserahkan kepada ahlinya, maka tentu akan jauh lebih baik.

"Kita ketahui Polisi juga punya keahlian dan TNI juga punya keahlian. Jika dua instansi ini bersinergi maka penindakan akan lebih cepat, lebih dini itu akan menjadi terbaik," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu meyakini revisi UU Terorisme akan segera selesai pembahasannya dan disahkan menjadi UU karena sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dia berharap dengan UU Terorisme yang baru tersebut, penanganan terorisme akan lebih tepat yaitu perlu tindakan dini apabila terjadi teror.

"Kita bisa tidak telat menanganinya, sehingga dari awal sudah dilacak dan diadakan tindakan yang lebih dini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai jangan menarik institusi TNI untuk menangani dan menindak terorisme karena hal itu cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

"Reformasi sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Bambang di Jakarta, Senin (29/5).

Dia menilai peran masing-masing elemen bangsa harus proporsional dalam menangani terorisme sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya.

Karena itu, menurut dia, kebutuhan sumbangan TNI memerangi tindak pidana terorisme tidak berstatus otomatis atau menjadi fungsi yang dipermanenkan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: