Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Teken PMK Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi

Sri Mulyani Teken PMK Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). PMK ini diterbitkan dalam rangka mengatur pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panas bumi (geothermal).

Berdasarkan PMK tersebut, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal atau penyediaan data dan informasi panas bumi (pengeboran eksplorasi). Dalam kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi PT SMI. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

"Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karakteristik pengembangan panas bumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut (low bankability)," seperti dikutip Warta Ekonomi dalam laman resmi Kementrian Keuangan.

Adanya peran pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: