Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PascaOTT, BPK Perkuat Sistem Pengaduan Masyarakat

PascaOTT, BPK Perkuat Sistem Pengaduan Masyarakat Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis, menyatakan pembenahan sistem pengawasan harus terus diperkuat guna mencegah berulangnya kasus suap terkait audit BPK. Salah satu solusi yang cukup efektif melalui penguatan sistem pengaduan masyarakat. Musababnya, sulit bagi unsur pimpinan mengawasi seluruh tindak-tanduk para staf maupun auditor BPK. ?
"Kami tidak bisa mengontrol individu per individu, kecuali nanti dilaporkan ke saya atau ke majelis etik. Kemarin itu (kasus suap pejabat dan auditor BPK dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) mungkin ada yang melaporkan. Makanya, sistem (pengawasan) harus diperketat, misalnya sistem pengaduan masyarakat ya harus terus diperkuat," kata Harry, di Makassar, kemarin.?
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini, ada empat pejabat dicokok dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito; pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo: pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli. Mereka terlibat kasus suap atas pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.?
Harry berulangkali menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak boleh digeneralisir dengan menyimpulkan adanya praktik jual-beli opini WTP di BPK. Toh, pemberian opini WTP tidak bisa dilakukan oleh satu orang. Keterlibatan pejabat dan auditor dalam kasus tersebut ditegaskannya merupakan oknum dan tidak mencerminkan kelembagaan. Kasus suap audit BPK sendiri diakuinya setidaknya telah tiga kali terjadi.
Menurut Harry, pejabat dan auditor BPK yang tertangkap tangan oleh KPK terancam dipecat dengan tidak hormat. Keduanya segera menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harry sendiri menyarankan mereka untuk mengajukan pengunduran diri ketimbang belakangan terbukti bersalah dan dipecat dengan tidak hormat.?
Disinggung mengenai informasi adanya jual-beli opini WTP di beberapa daerah lingkup Sulawesi, Harry enggan berkomentar tanpa ada bukti. Menurut dia, indikasi adanya suap atau pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara bisa langsung dilaporkan ke BPK. Harry emoh berkomentar bila sebatas isu alias tanpa adanya bukti. "Silahkan tunjukkan buktinya. Kalau tidak ada buktinya, saya tidak bisa komentar," pungkasnya.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: