Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Hingga 100%

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Hingga 100% Kredit Foto: Antara/Yulius Satria
Warta Ekonomi, Jayapura -

Manajemen PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua dan Papua Barat mulai menaikan santunan korban kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK-010/2017 dan Nomor 16/PMK010/2017.

Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Papua, Muhammad Ikbal Hasanuddin, di Jayapura, menjelaskan naiknya besaran santunan lantaran Kementerian Keuangan menilai secara finansial mempunyai kemampuan untuk menaikkan kemampuan tanpa menyesuaikan kenaikan premi.

"Jadi ini dasarnya mengapa besar santunan dinaikkan hingga 100 persen dan mulai berlaku pada 1 Juni 2017," ujarnya.

Menurutnya peningkatan angka santunan tersebut guna memberi jaminan bagi para memberikan jaminan sosal bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

"Berbicara mengenai jaminan sosial, maka yang kita berikan adalah perlindungan dasar. Jasa Raharja memiliki dua tugas yaitu mengumpulkan dana dan penggunaan dana dari masyarakat baik pengguna angkutan umum maupun pemilik kendaraan berupa asuransi," katanya.

Ikbal pun memastikan pihaknya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada semua pihak terkait.

Sebagai informasi, dengan ketentuan tersebut maka santunan yang ditanggung Jasa Raharja adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap bagi para korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut.

Kemudian untuk korban luka-luka (biaya pengobatan di rumah sakit) maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Selain itu JAsa Raharja juga memberikan santunan untuk pertolongan pertama Rp1 juta dan biaya ambulan Rp500 ribu. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: