Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Harus Selamatkan Aset Panas Bumi

Presiden Jokowi Harus Selamatkan Aset Panas Bumi Kredit Foto: PT Geo Dipa Energi (Persero)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Forum Peduli (FP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn mengharapkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa ikut membantu menyelamatkan aset panas bumi.

Menurut dia, di Jakarta, Jumat (2/6/2017), pemerintah saat ini tengah menjalankan program prioritas pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, yang salah satunya bersumber dari energi panas bumi.

"Panas bumi ini merupakan energi baru terbarukan atau EBT yang akan menjadi sumber energi kita ke depan, dan sudah seharusnya menjadi prioritas utama," ujarnya.

Namun, lanjutnya, sejumlah sengketa baik lahan, perdata, maupun lainnya membuat program prioritas tersebut tak berjalan lancar.

Salah satunya, menurut dia, adalah sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas di wilayah panas bumi Dieng, Jateng dan Patuha, Jabar.

"Sengketa itu telah menghambat dua proyek besar panas bumi yakni PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang menjadi program prioritas pemerintah," ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, proyek panas bumi merupakan aset negara, sehingga sengketa tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu bantu menyelesaikan sengketa panas bumi ini dengan tujuan agar tidak merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," ujarnya.

Kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto juga mengatakan sengketa Geo Dipa dan Bumigas dapat menghambat pengembangan proyek Dieng-Patuha yang tengah dikejar Geo Dipa.

Apalagi, kedua PLTP tersebut merupakan aset negara dan obyek vital yang dilindungi.

"Akibatnya juga bisa fatal karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional," katanya.

Menurut Heru, sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas sebenarnya merupakan permasalahan perdata murni sebagai akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR 001.

Jika preseden hukum tersebut terjadi, maka program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW akan terganggu. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: