Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NTB Siapkan Rp50 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13

NTB Siapkan Rp50 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah itu.

"Untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kita sudah siapkan uangnya Rp50 miliar dari dana APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Supran di Mataram, Minggu (4/6/2017).

Ia menjelaskan, dana sebesar itu diperuntukkan kepada 14.609 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Jumlah itu, termasuk tambahan pegawai akibat perpindahan kewenangan ke provinsi dari kabupaten/kota yang totalnya mencapai 7.909 orang dan PNS tetap mencapai 6.700 orang.

"Insya Allah, posisi keuangan kita cukup untuk membiayai pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 suruh pegawai," ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. "Cair atau tidaknya ini tergantung keputusan Mentri Keuangan. Karena kalau belum ada itu tidak bisa di cariin," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 untuk tahun 2017. Untuk mencairkan anggarannya, Kementerian Keuangan menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemberian gaji ke-13 dan THR diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni PNS, TNI, dan pejabat negara.

Bila melihat pencairan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 pada tahun 2016, pemerintah memutuskan pembayaran gaji ke-13 THR tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 dibayarkan terlebih dahulu yaitu pada Juni 2016, sementara gaji ke-13 baru dibayarkan pada Juli 2017. Besaran gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan. Untuk gaji meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: