Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan Aturan Main Akses Informasi Perpajakan

Pemerintah Terbitkan Aturan Main Akses Informasi Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/2017 berlaku sejak 31 Mei 2017.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa latar belakang perppu tersebut diawali dari krisis keuangan global pada 2008 lalu, yang menimbulkan perlambatan dan ketidakpastian perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Situasi itu kemudian mempengaruhi penerimaan pajak negara maju dan berkembang.

"Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dilakukan oleh seluruh dunia dan dirasakan kekuatan untuk menghimpun pajak itu terkendala oleh berbagai macam praktek yang disebut penghindaran pajak dan pengelakan pajak yang memanfaatkan keterbatasan akses informasi keuangan. Salah satu modusnya adalah menggeser profit dan menyimpang uang dari hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak. Oleh karena itu, banyak negara makin yakin bahwa untuk bisa menghimpun pajak diperlukan sutau kerjasama perpajakan internaisonal,? kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa PMK Nomor 70/2017 merupakan konsekuensi dari konsensus global yang di tuangkan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Konsensus ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.

?100 negara telah berkomitmen ikut di dalam AEol. 50 negara telah ikut pada tahun 2017 sedangkan 50 negara lainnya akan masuk pada tahun 2018. Indonesia sendiri masuk ke dalam periode 2018. Maka untuk bisa mengikutinya seluruh legislasinya harus selesai Juni ini salah satunya PMK Nomor 70/2017,? paparnya.

PMK lanjutnya mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

"Kami berharap kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: