Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta masyarakat mewaspadai adanya berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pelayanan dan penyuluhan dan sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

"Ditjen Pajak juga tidak pernah menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya," kata Hestu di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Hestu menambahkan Ditjen Pajak juga tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur, atau produk lain apapun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya.

"Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun," tambahnya.

Seluruh pembayaran pajak, lanjut dia, hanya dapat dilakukan melalui sistem elektronik e-billing dan dilakukan pada bank persepsi atau kantor pos dan tidak dibayarkan kepada petugas pajak.

"Masyarakat agar selalu berhati-hati dan silakan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: