Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Imbau Pengusaha Tidak Telat Bayar THR

Apindo Imbau Pengusaha Tidak Telat Bayar THR Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Kupang -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra mengimbau sekitar 270 pengusaha setempat untuk patuh dan taat membayar tunjangan hari raya bagi karyawan tepat pada waktunya.

"Kita telah imbau supaya segera melaksanakan kewajibannya kepada pekerja dan buruh tepat pada waktunya sehingga mereka yang merayakan hari raya Lebaran 2017 M dengan hati lega dan tidak terganggu karena hak sebagai karyawan diabaikan," katanya di Kupang, Rabu (7/6/2017).

Ketepatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan itu, perusahaan harus memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan," katanya.

Penjelaannya, kata dia, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, lanjut dia, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Pihak Kemenakertrans katanya telah meneruskan PP tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan itu kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Dengan PP ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," katanya. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," katanya.

Ia mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: