Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dalami 'Kongkalikong' Pejabat Kemendes dan Auditor BPK

KPK Dalami 'Kongkalikong' Pejabat Kemendes dan Auditor BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bagaimana proses pembicaraan antara pihak Kemendes PDTT dengan auditor BPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik masih mendalami saat ini bagaimana proses pembicaraan pihak-pihak terkait, yaitu Kemendes dengan auditor BPK untuk membicarakan terkait dengan proses pemeriksaan laporan keuangan di Kemendes tahun 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

KPK pada Rabu memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sugito dalam kasus itu, yakni Auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri, Kepala Sub-Auditorat III B.2 BPK Ali Sadli, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Tiga orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT tersebut.

"KPK juga mendalami saat ini siapa saja pihak-pihak yang diduga berkontribusi untuk memberikan dana yang diindikasikan suap tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: