Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan

DPR Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Rimawan Pradiptyo menilai RUU Perkelapasawitan yang kini dalam tahap pembahasan oleh DPR memberikan dampak risiko bisnis korporasi seperti beban fiskal yang ditanggung pemerintah daerah.

RUU Perkelapasawitan mengatur pemerintah memberikan berbagai fasilitas atau insentif kepada para pemodal di budidaya kelapa sawit, mulai dari keringanan pajak pendapatan, bea impor, keringanan pajak bumi dan bangunan hingga subsidi untuk amortisasi yang dipercepat dan kompensasi untuk kerugian akibat program eradikasi hama oleh pemerintah.

"Fasilitas atau insentif fiskal dari pemerintah terhadap korporasi memungkinkan penanam modal mengalihkan beban risiko bisnisnya kepada sektor publik yang akan menciptakan beban fiskal yang besar bagi pemerintah," kata Rimawan pada diskusi bersama Kemitraan di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Ia menjelaskan pemberian insentif akan memicu ekspansi budi daya perkelapasawitan yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan dan luasan areal hutan, serta mengancam keanekaragaman hayati lndonesia.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang di dalamnya mengatur tentang usaha kelapa sawit, pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi pelaku usaha perkebunan, baik bagi pengusaha maupun bagi pekebun. Oleh karena itu, fasilitas yang diberikan pemerintah tidak berimplikasi pada beban fiskal pemerintah.

Di sisi lain, Rimawan menilai dalam RUU itu posisi pemerintah bukan lagi sebagai regulator, namun lembaga yang memberi kompensasi semua kegiatan penanam modal di bidang perkelapasawitan.

"Dibandingkan dengan UU 39/2014 yang mengatur perkebunan, termasuk kelapa sawit, RUU ini tidak sekomprehensif undang-undang perkebunan," kata dia.

Diminta tak lanjutkan Senada dengan itu, lembaga hukum nirlaba, Kemitraan, juga minta DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan karena tidak mendukung budidaya kelapa sawit.

"Kemitraan menyayangkan isi RUU Perkelapasawitan yang berpihak pada korporasi-korporasi besar. Regulasi tersebut berpotensi membebani anggaran negara dan mendorong intensitas peningkatan alih lahan," kata Direktur Program untuk Sustainable Development Governance (SDG) Kemitraan, Dewi Rizki. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: