Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bayar THR, Disnaker Bekasi Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha

Tak Bayar THR, Disnaker Bekasi Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bekasi -

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai membuka posko pengaduan terkait pelanggaran hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017 Masehi.

"Upaya ini bagian dari antisipasi bila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan di Kota Bekasi," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Kamis (8/6/2017) .

Menurut dia, di wilayahnya tercatat ada 1.504 perusahaan nasional dan multinational yang mempekerjakan puluhan hingga ribuan pekerja. Sesuai aturannya, kata dia, pencairan THR wajib bersamaan dengan dibayarkannya gaji pegawai selama satu bulan kerja.

Posko pengaduan itu dibuka pihaknya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan selama jam kerja. Dikatakan Sudirman, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait pemberian THR itu kepada perwakilan manajemen perusahaan dan serikat kerja.

"Pemberian THR paling telat H-7 Lebaran sesuai dengan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang kita terima pekan ini," katanya.

Menurutnya, surat edaran itu juga akan disebarluaskan kepada seluruh perusahaan di Kota Bekasi agar segera menyiapkan alokasi dana THR bagi pekerjanya. "Baiknya alokasi dana THR segera disiapkan sejak sekarang agar tidak keteteran saat jatuh tempo," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, kata dia, terdapat sanksi bagi pengusaha yang lalai menunaikan kewajiban itu. "Kami siap berikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai terhadap hak pekerjanya," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: