Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Pariwisata Malaysia: Pajak di Sektor Pariwisata Segera Diberlakukan Pada Bulan Juli

Menteri Pariwisata Malaysia: Pajak di Sektor Pariwisata Segera Diberlakukan Pada Bulan Juli Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Malaysia akan mulai memberlakukan pajak pariwisata mereka dari bulan Juli dan bukan di bulan Agustus seperti yang dilaporkan sebelumnya, menurut Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Mohamed Nazri Abdul Aziz pada hari Kamis (8/6/2017).

Pengumuman sebelumnya di situs web Royal Malaysian Customs Department menyatakan bahwa pajak pariwisata akan dimulai dari 1 Agustus. Halaman web dengan rincian tentang pajak tersebut telah direvisi.
Nazri juga melayangkan sebuah laporan berita yang mengklaim bahwa pelaksanaan pajak akan ditunda.

"Surat (on Tourism Tax) atau pajak di sektor pariwisata otomatis, sesuai dengan prosedur negara, bila disetujui oleh parlemen. Jika kita ingin mengatakan bahwa hal itu belum diumumkan, itu benar, namun hal itu tidak dapat mencegah kehendak anggota parlemen kita yang telah dengan suara bulat menyetujui untuk menerapkan pajak ini, dan akan segera dilaksanakan," paparnya, sebagaimana dikutip dari laman Channel NewsAsia, di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

"Jadi target kami adalah di 1 Juli," katanya kepada wartawan usai membuka seminar.

"Pajak akan dikumpulkan dari semua jenis tempat yang digunakan sebagai akomodasi bagi wisatawan, seperti hotel dan penginapan terdaftar," katanya.

Harga mulai dari RM2.50 (S$ 0,80) per kamar setiap malam untuk non-rated accomodation hingga RM20 per kamar setiap malam di akomodasi bintang lima. Selama sesi terakhir parlemen, RUU Pajak Pariwisata tahun 2017 yang diajukan oleh Nazri disetujui dalam suara mayoritas.

Ketika membahas perdebatan mengenai RUU tersebut, menteri mengatakan bahwa pajak tersebut akan menghasilkan pendapatan sekitar RM654.62 juta jika Malaysia 11 juta kamar hotel melihat tingkat hunian sebesar 60 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: