Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Tak Ada Kompromi Buat Perusak Lingkungan

DPR: Tak Ada Kompromi Buat Perusak Lingkungan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan harus ditindak dan diberi sanksi baik administrasi, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Instrumen undang-undang untuk menjerat para pelaku tersebut sudah banyak, tinggal diterapkan secara tegas untuk menjerat para perusak lingkungan," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh takut dengan ancaman koorporasi dan penegakan hukum sesuai dengan UU harus dijalankan. "Terhadap keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melawan para perusak hutan, saya memberikan apresiasi dan mendukung penuh pengusutan terhadap para pelaku yang lainnya sebagai efek jera bagi para pelaku," katanya.

Politikus PKB itu juga menilai upaya pemerintah melakukan gugatan terhadap koorporasi yang melakukan pembakaran hutan yang merusak lingkungan harus mendapat dukungan semua pihak. Terkait dengan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ia berharap Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara uji materi itu menggunakan pertimbangan yang matang.

"Jangan sampai keputusan MK membuat kepentingan rakyat dikorbankan dan negara dikalahkan," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengajukan uji materi atas Pasal 88 UU PPLH terkait pertanggungjawaban mutlak atau "strict liability".

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Konsorsium itu meminta rumusan Pasal 88 tersebut berubah dan menjadi, "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan".

"Kami hargai sikap reaktif para penggugat melakukan uji materi karena merupakan hak setiap warga meskipun seharusnya mereka yang di depan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, bukannya malah melakukan uji materi terhadap UU yang mampu menjerat para pelaku perusak hutan," kata Daniel. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: