Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus Pelindo Apresiasi Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp4 Triliun

Pansus Pelindo Apresiasi Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp4 Triliun Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Panitia Khusus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka mengapresiasi laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan atas perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.

LHP BPK itu menyebutkan kerja sama itu terindikasi merugikan keuangan negara sebesar 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun.

"Kalau dari Pansus sendiri menghitung kerugian hingga 'future value', nilai kerugian di masa akan datang. Kurang lebih karena ada 49 persen saham yang diambil oleh Hutchison yang sebenarnya secara legal belum terjadi komposisi saham yang sah," kata Rieke di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut Rieke, LHP investigatif yang telah diserahkan oleh BPK dapat memperkuat alat bukti penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Hal itu menurut dia mengacu pada surat edaran MA nomor 4 tahun 2016 mengatakan bahwa instansi berwenang menyatakan adanya kerugian atau tidak keuangan negara adalah BPK.

"BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian atau tidak keuangan negara," ujarnya.

Selain itu Rieke mengatakan LHP investigatif yang diminta oleh Pansus Pelindo ada tiga yakni kerjasama PT Pelindo II-JICT, Global Bond dan proyek Kalibaru. Rieke meyakini proyek-proyek tersebut diduga telah merugikan uang negara sehingga harus dilakukan audit investigatif. BPK menyerahkan LHP investigatif terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoprasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terindikasi merugikan keuangan negara sebesar 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun kepada Pimpinan DPR dan Pansus Pelindo II pada Selasa (13/6).

Kerugian itu berasal dari kekurangan "upfront fee" yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, BPK menyimpulkan ada berbagai penyimpanagn dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014. BPK menduga penyimpangan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dilakukan agar tercapainya dukungan perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan pelabihan milik Pelindo II dengan Hutchison Port Holding. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: