Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buni Yani Dianggap Hapus Kata 'Pakai' Dalam Video Kutipan Al-Maidah 51

Buni Yani Dianggap Hapus Kata 'Pakai' Dalam Video Kutipan Al-Maidah 51 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Buni Yani dianggap jaksa penuntut umum (JPU) telah mengurangi durasi video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta dan menghapus kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama.

"Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi diantara menit ke-24 sampai dengan menit ke-25. Selanjutnya terdakwa mengunggah hasil pengurangan durasi video tersebut ke akun facebook terdakwa," ujar JPU Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017).

Andi mengatakan, terdakwa dalam mengunggah rekaman video pidato, mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani kemudian memotongnya dan mengunggah ke akun Facebook miliknya.

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama" '(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta'," kata dia.

Atas perbuatannya, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Selain itu, JPU mendakwa Buni Yani yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Buni Yani kembali didakwa JPU dengan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyanggah dakwaan JPU. Ia mengatakan, bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar sesuai dengan proses penyidikan. Dikatakan dia, Forensik Mabes Polri sudah menyatakan bahwa video tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan hanya mengunggah ulang video tersebut di akun Facebooknya.

"Secara logika hukum saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah dan berita bohong, sudah terbukti," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: