Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balikpapan Tidak Lagi Terapkan Pajak Restoran Flat 10 Persen

Balikpapan Tidak Lagi Terapkan Pajak Restoran Flat 10 Persen Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pemkot dan DPRD melakukan perubahan Perda nomor 5 tahun 2011. Perubahan yakni penerapan pajak restoran berdasarkan potensi omzet dari pelaku usaha.

Usulan perubahan tarif pajak restoran dan kuliner ini omzet Rp3,5 juta ?Rp5 juta perbulan dikenakan 1-3 persen, omzet Rp5-10 juta dikenakan 4-7 persen dan omzet diatas Rp10 juta dikenakan 10 persen.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Retribusi Balikpapan Muhammad Noor mengatakan pemerintah kota saat ini masih melakukan revisi Perda 5 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

?Masih dalam proses revisi tim kajian perda DPRD dan tim pemkot. Yang mana yang akan disepakati artinya jangan sampai menyusahkan masyarakat juga jangan sampai masyarakat tidak membayarkan kewajiban pajak itu,? katanya (12/6/2017).

Pemkot ?telah menarik pajak usaha restoran dan warung makan dengan omzet Rp42 juta pertahun atau rata-rata Rp3,5 juta perbulan sudah kena pajak dengan besaran pajak flat 10 persen.

?Yang sudah ditarik omzet Rp42 juta setahun ?itu wajib kena pajak cumakan masalahnya antara yang kecil dan besar, itu flat kena 10 persen,? tambahnya.

?Kabid Perencanaan dan Operasional Dinas Pendapatan Daerah dan Retibusi, Silvia Rahmadina mengaku pembagian besar ?pajak dengan omzet tertentu akan menambah pemasukan pajak restoran yang ditarik dispeda.? Disamping itu juga untuk menerapkan keadilan pajak antara pelaku usaha kecul (UMKM) ?dengan yang besar.

Aturan baru juga akan mengatur antara usaha UMKM dengan kegiatan yang insidentil. ? selama inikan itu bias. Makanya nanti kita lihat pada luasan ruang usaha kalau 2x2 meter itu dikenakan 5 persen. Tapi kan ada juga yang luasan kecil omzetnya besar,? ujarnya.

Menurutnya pajak restoran kedepanya akan dikenakan berdasarkan besaran potensi tidak lagi flat 10 persen. Pihaknya sudah mengantongi data jumlah usaha kuliner dan restoran namun dia mengaku tidak hafal.

?Pastinya setelah itu kami yakinlah bisa misalnya teman-teman pernah makan bubur ayam atau nasi kuning itu berapa jumlahnya. Nggak akan mungkin kita berikan kenakan pajak 10 persen tapi tidak juga kita perlu pertimbanganlah lihat potensi,? tambahnya.

Pemkerintah kota dan DPRD kota pada 2017 ini mematok target Pajak restoran ?Rp61 miliar. ?Ini baru realisasi 45 persen atau Rp28 miliar,? sebutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: