Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang

Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri akan bekerja sama dengan Kepolisian Arab Saudi guna menangani kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Kerjasama ini atau police to police dapat dilakukan Kepala Polri dan Kepala Polisi Arab berkomunikasi masalah HRS," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Rabu (14/6/2017).?

Iriawan mengatakan upaya lain menerbitkan "blue notice" untuk memberitahukan kepada sejumlah negara yang memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia terkait dugaan kasus hukum yang dilakukan Rizieq. Iriawan menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri dan pihak terkait lainnya untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap Rizieq.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengajukan "red notice" terhadap Rizieq yang berada di Arab Saudi kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Namun Interpol mengembalikan permohonan red notice karena kasus yang melibatkan Rizieq tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: