Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappenas Incar Dana Jangka Panjang dari Luar Negeri

Bappenas Incar Dana Jangka Panjang dari Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengincar dana-dana jangka panjang dari luar negeri untuk dimanfaatkan sebagai investasi pembangunan infrastruktur.

"Mungkin Jepang, Australia, Kanada dan Belanda, yang dana-dana jangka panjangnya sudah cukup kuat, untuk kita tarik ke infrastruktur," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Sebelumnya, Bappenas telah menawarkan 35 proyek infrastruktur senilai 30,5 miliar dolar AS pada Nomura Investment Forum Asia (NIFA) 2017 di Singapura, 6-9 Juni 2017 lalu. Pemerintah Indonesia menawarkan proyek-proyek tersebut dengan dua skema yakni Public Private Partnership (PPP) dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).

Saat ini, Bappenas tengah mempersiapkan untuk promosi proyek-proyek infrastruktur kepada investor-investor di Jepang, terutama melalui skema pembiayaan ekuitas (equity financing).

"Apakah itu kita mau memanfaatkan dana pensiun di Jepang atau dana-dana jangka panjang tapi yang pasti Jepang punya potensi yang besar untuk bisa investasi di infrastruktur kita. Tidak langsung sebagai developer, tapi di instrumen keuangan," ujar Bambang.

Kendati fokus pada proyek dengan skema PINA, lanjut Bambang, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika ada kesempatan investasi untuk proyek dengan skema PPP dapat didorong. Namun, ia menyebutkan melalui skema PINA, investasi bisa langsung dalam bentuk penyertaan modal (direct participation).

PINA sendiri memang dinilai menjadi instrumen yang dapat menguntungkan bagi pemerintah dan investor. Skema PINA memiliki potensi investasi yang terdiri atas 20-30 persen pembiayaan dari total ekuitas (equity financing), 70-80 persen pinjaman proyek (project loan) dan obligasi infrastruktur. Dalam skema PINA, pemerintah tidak perlu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun proyek-proyek infrastruktur. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: